Subbid PID bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan informasi baik internal maupun eksternal Polri.

Dalam melaksanakan tugas Subbid PID menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang KIP;
b. peliputan, produksi, dan dokumentasi kegiatan Polda;
c. pengumpulan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda yang dapat diakses oleh publik.
penganalisisan dan perumusan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan penyusunan jadwal uji konsekuensinya;
d. penerimaan pengaduan pemohon informasi publik atas keberatan yang diajukan dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Daerah serta melakukan hak jawab kepada pihak
lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Subbid PID dibantu oleh:
a. Urpullahinfodok, bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian infomasi dan dokumentasi baik untuk materi subbid multimedia maupun untuk portal/jaringan dan media
Humas.
b. Urlipprodok, bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan
c. Uranev, bertugas menganalisis dan merumuskan data yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan dan menyusun jadwal uji konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan serta
penerimaan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik