Subbidpenmas bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut
komponennya.
Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi:
a. penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan
b. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
Dalam melaksanakan tugas Subbidpenmas dibantu oleh:
a. Urpenum, bertugas menyelenggarakan penerangan umum;
b. Urpensat, bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan
c. Urmitra, bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.